News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

REDAKSI

DITERBITKAN : PT. JELAJAH HUKUM NUSANTARA
AHU-001128.AH.01.31.TAHUN 2022

Nomor Pokok Wajib Pajak
42.775.421.3-405.000

Nomor Induk Berusaha
1904220033879

Direktur Utama
Junajah Jajah Nurdiansyah,S.Pd

Pendiri
Junajah Jajah Nurdiansyah,S.Pd
Irwan Ramdan

Kontak Redaksi:
Alamat: Kp.Tugu Rt 003/005 Ds.Cibodas Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi Prov.Jabar
Email: patroli.id@gmail.com

Telp: 0858-6305-5323
------------------------------------

Redaksi  : PATROLI ONLINE 

Pimpinan Perusahaan

⚫Junajah Jajah N,S.Pd

Pimpinan Umum

⚫Zia Ulhaq Pahru Roji,S.H
⚫Jajat sudrajat

Dewan Pembina

⚫Patar Sihotang, S.H,.M.H
  ● Firman Jaya Daeli

Penasehat Hukum

⚫Efri Darlin Marto Dakhi,S.E.,S.H.,M.H.,CPM.,CPA.,CPCLE
⚫R.Anggi Triana Ismail, S.H

Pemimpin Redaksi

⚫Irwan Ramdan

Sekertaris Redaksi
⚫Risa Lati Dinilah

Bendahara
⚫Lisna Holifah, S.Pd

Design IT
⚫ Roy

Redaktur

● I.Ramdan

Wartawan Nasional

* Ellah/Ateu
* Maulana Yusuf
* Hermawan
* Eka Haryanto
● Maman Sumantri,S.IP
● Dedih
● Jumhadi
● Herman

Kaperwil Jawa Barat
⚫ Aep Saepudin

Wakaperwil Jawa Barat
• 

Wartawan Jawa Barat

⚫Agus Sugianto
⚫ Nia

Sukabumi Kota/Kabupaten

⚫Hilman Sanjaya (Kabiro)
⚫Harie Hermawan (Wakabiro)
⚫Ridayani
⚫Lismawati
● Linda

Kabiro Kota Bandung

⚫Iksan Nugraha

Wartawan Bandung

* Ronal L Tobing
* Irfan Ramdani
* Sendi Septian
* Mohammad Ali Hadian
● Anjar Nugraha Setiawan

Korwil Banten
* M.Yusuf

Kabiro Lebak
● Dede Mulyana

Kabiro Kota Cilegon

⚫ Nina
------------------------------------

Warning


Nama-nama Wartawan PATROLI ONLINE tercantum di dalam Box Redaksi dan di bekali dengan Kartu Pers serta Surat Tugas dalam menjalankan tugas untuk mencari berita, iklan atau advertorial.

Diharapkan kerjasama kepada pihak Instansi Pemerintahan, Swasta maupun secara pribadi agar memberikan kemudahan kepada Wartawan PATROLI ONLINE dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas kerja samanya Kami ucapkan terima kasih.

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika ada pihak instansi Pemerintahan dan Swasta maupun pribadi yang merasa di rugikan oknum yang mengaku mengatasnamakan Wartawan PATROLI ONLINE  tanpa ada tercantum namanya di Box Redaksi, maka bukan wewenang dan tanggungjawab Redaksi PATROLI ONLINE atau silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.

Ditetapkan
18 November 2023

TTD

Irwan Ramdan