DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapurna ke-7, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terkait Perubahan Raperda Perumda ke Perseroda
PATROLI ONLINE|Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-7, dirapat tersebut dibahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), Palabuhanratu (10 Maret 2025).
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Secara bergantian, pimpinan fraksi atau juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut.
Para Fraksi pun menyampaikan semua pandangan,dan setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD merangkum poin-poin penting yang disampaikan. Beliau menyatakan bahwa secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
Lebih lanjut, Ketua DPRD mengharapkan agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan, keterangan, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya rapat dengan seksama. Diharapkan, perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang.
(*red)