Tim Terpadu BKSDA Lakukan Pembongkaran Warung dan Bale di Lahan Kawasan TWA Sukawayana
PATROLI ONLINE|Palabuhanratu - Tim terpadu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, dan PLN gelar pembongkaran warung-warung dan bale-bale di lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana.
Proses pembongkaran sendiri dengan menggunakan alat berat becko dilakukan di wilayah sekitar Pantai Desa/Kecamatan Cikakak dan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Diah Qurani Kristina, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor saat dikonfirmasi mengatakan, rencana pembongkaran bangunan di kawasan tersebut sebetulnya telah disosialisasikan cukup lama, karena memang lokasinya adalah kawasan hutan konservasi dan saat ini kedepan akan dilakukan penataan ulang untuk pengembangan taman wisata alam Agroforestry Citepus.
"Disini adalah taman wisata alam sukawayana, dan diseberangnya itu adalah kawasan hutan konservasi yang peruntukannya bukan untuk non prosedural, semua harus ada peraturannya," ujarnya.
Namun kata Diah, kebetulan lokasi kawasan Sukawayana dan Karangnaya tersebut akan dikembangkan untuk menjadi wisata yang lebih baik, bahkan dengan estetika yang juga jauh lebih bagus.
"Mudah-mudahan bisa memberikan pendapatan lebih baik kepada masyarakat, ini ada satu perusahaan yang memang memiliki ijin usaha disini," jelasnya.
"Ini berdasarkan SK mentri kehutanan, mentri LHK jadi artinya ini sudah di rencanakan lama dan ke masyarakat pun sosialisasi sudah," sambungnya.
Ditegaskan Diah, proses pembongkaran sendiri akan dilakukan dua hari sampai tiga hari, dan nanti setelah selesai pembongkaran pihaknya tinggal penjagaan dan pengawasan saja.
"Berikutnya kita akan tertibkan juga cagar alam," singkatnya.
Pantauan dilapangan, dalam prosesnya dengan pengamanan ketat dari jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta unsur terkait lainnya, sempat terjadi aksi protes warga yang meminta kebijakan terkait pembongkaran yang akan dilakukan secara mandiri, namun karena sebelumnya masyarakat telah mendapat surat peringatan SP1, 2 dan 3, akhirnya proses pembongkaran tetap dilakukan tim terpadu.
(Ateu/Ellah)